Namun mendapatkan utang dari luar negeri khususnya dari bilateral dan multilateral sangat sulit saat ini.
Masing masing negara fokus membiayai keperluan sendiri, dan demikian juga lembaga keuangan multilateral bertahan agar bisa menggaji pegawainya.
Satu satunya sumber utang adalah menjual obligasi negara dengan bunga yang sangat mencekik.
Sementara penerimaan negara makin seret.
Minyak yang selama ini menjadi andalan pemerintah mendapatkan uang saat ini tekor, karena harga minyak sangat rendah dalam lima tahun terakhir. Komoditas yang lain juga demikian.
Selain itu penerimaan pajak tekor karena perusahaan pembayar pajak banyak yang gulung tikar, boro boro bisa bayar pajak, perusahaan Indonesia saat ini sibuk petak umpet dengan debt collector.
Jadi kalau penerimaan negara makin seret, bagaimana pemerintah akan membayar utang yang membengkak ini? Jalannya cuma utang baru.
Sebagaimana UU No 2 tahun 2020, Pemerintah dapat menetapkan defisit di atas 3 persen GDP.
Dengan demikian pemerintah menetapkan defisit 1039 triliun rupiah di tahun 2020 dan tahun 2021 defisit juga di atas 1000 triliun.
Utang sebesar lebih dari 1000 triliun setiap tahun ini akan diambil pemerintah sampai tahun 2023 yang merupakan batas waktu penggunaan UU no 2 tahun 2020 atau uu darurat corona.















