JAKARTA-Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Danamon Indonesia, Tbk (”Perseroan”) pada Rabu (7/5) menyetujui Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2013, dan memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (“volledig acquit et décharge”) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat pada saat ini. Selain itu, RUPST juga menyetujui pembayaran dividen tahun buku 2013 sebesar kurang lebih Rp1.212.505.200.000 atau sebesar Rp 126,50per lembar saham, yang merupakan sekitar 30% dari laba bersih (konsolidasi) Perseroan setelah pajak. “Sedangkan 1% dari laba bersih atau Rp 40.416.840.000 akan dialokasikan sebagai cadangan umum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Sisa dari laba akan dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan,” ujar Direktur Utama PT Bank Danamon Indonesia, Tbk. Henry Ho di Jakarta, Rabu (7/5).
Menurutnya, pembayaran dividen sebesar 30% menunjukkan kekuatan dari permodalan Perseroan, yang menjadi landasan untuk pertumbuhan berkesinambungan. Dengan fundamental permodalan yang kokoh, Perseroan dapat melanjutkan peningkatan kinerjanya baik dalam penyaluran kredit maupun pendanaan serta dalam optimalisasi jaringan layanan untuk nasabah.
Masa jabatan seluruh anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan berakhir sejak ditutupnya RUPST pada Rabu (7/5), dan RUPST menyetujui untuk mengangkat kembali seluruh anggota Direksi dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan.
Sehubungan dengan telah berakhirnya masa jabatan Milan Robert Shuster, Harry Arief Soepardi Sukadis dan Benedictus Raksaka Mahi, RUPST menyetujui untuk menunjuk Laoh Andriaan dan Made Sukada sebagai Komisaris-Komisaris Independen yang akan efektif menjabat sejak lulus Fit & Proper Test Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mengangkat kembali anggota-anggota Dewan Komisaris Perseroan, yaitu Ng Kee Choe, Prof. Dr. J.B. Kristiadi Pudjosukanto, Gan Chee Yen, Manggi Taruna Habir, dan Ernest Wong Yuen Weng.
Scroll untuk lanjutkan membaca.
Komentari tentang post ini