JAKARTA – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) saat ini memiliki wewenang untuk memberikan suntikan modal kepada perusahaan- perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Seiring adanya wewenang itu, tidak akan ada lagi mekanisme Penyertaan Modal Negara (PMN) dari pemerintah kepada perusahaan BUMN,” ujar Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia Dony Oskaria dalam IKA Fikom Unpad Executive Breakfast Meeting kepada ANTARA di Jakarta, Rabu (18/6).
Dalam memberikan suntikan modal, ia menjelaskan Danantara Indonesia akan menilai bussines plan (rencana bisnis) dari perusahaan BUMN terkait, termasuk dengan forecasting dari industrinya.
“Dan dalam pemberian equity injection (suntikan modal) kepada perusahaan-perusahaan BUMN itu, tentu kita memiliki parameternya yang cukup dekat,” ujar Dony. ​​​​
Ia memastikan pemberian suntikan modal kepada perusahaan BUMN akan melewati proses yang berlapis dan ketat, serta melakukan kajian terkait sektor mana saja dan seberapa besar modal yang akan disuntikkan.