Ditempat yang sama Dirjen Budidaya KKP Slamet Suboijakto menegaskan KKP sudah membuat aturan dan sosialisasi terkait dengan juknis tata cara pengembangan budidaya ikan untuk KJA khususnya Danau Toba. “Kita menetapkan pakan Ikan khususnya. Pakan ikan berphospat maksimum 1,2 %. Alasannya, Phospat adalah salah satu unsur bahan kimia yang bisa memicu pertumbuhan plankton,” ungkapnya.
Menurut Slamet, Zat kimia inilah yang disebut menurunkan kualitas perairan danau. Sehingga KKP menetapkan aturan kepada pabrik pembuat pakan ikan, khususnya bahan pakan yang di waduk dan perarian umum, termasuk Danau Toba.
Sementara itu, Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas LH Pemprov Sumut Rismawati mengaku Pemprov Sumut sudah menerbitkan pelarangan izin baru untuk usaha budidaya KJA. “Kegiatan bisnis ini melibatkan Tujuh bupati di kawasan Danau Toba kita sudah sampaikan. Kita sudah melarang penerbitan izin baru kegiatan keramba jaring apung,” tuturnya.
Larangan itu, kata Rismawati, melalui surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara. Alasannya, emang sudah kuotanya itu sudah tidak mencukupi lagi sebagaimana disampaikan sudah mencapai 46.000 ton. “Sementara kapasitas daya dukungnya adalah 10.000 ton ikan per tahun,” pungkasnya. ***













