JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai pemberlakuan harga gas industri sebesar USD6 per MMBTU dapat memberikan efek ganda yang luas, mulai dari peningkatan utilitas produksi dan nilai ekspor hingga penambahan investasi.
Dampak positif ini akan memacu daya saing sektor manufaktur dan pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.
“Penerapan kebijakan gas industri dengan harga tertentu ini sebagai wujud nyata upaya pemerintah dalam rangka menciptakan iklim usaha yang kondusif. Diharapkan gairah usaha dari sektor industri bangkit kembali di tengah kondisi pandemi saat ini,” kata Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin Fridy Juwono di Jakarta, Kamis (1/7).
Fridy menyebutkan, dari 176 perusahaan yang menerima harga gas tertentu saat ini, sebanyak 29 perusahaan sudah melaporkan rencana menambah investasi dengan nilai mencapai Rp192 triliun.
“Terdapat 53 proyek dan beberapa di antaranya akan melibatkan ekspansi dari perusahaan multinasional,” ungkapnya.
Nilai investasi paling besar berasal dari sektor industri pupuk dan petrokimia dengan 16 proyek dari 11 perusahaan yang nilai investasinya menembus Rp112,86 trilun.
Komentari tentang post ini