TANGERANG-Jaksa Agung RI, Burhanudin memastikan independensi dalam penindakan hukum terhadap aparatur di Pemerintah Kota Tangerang Selatan, meski diberikan hibah tanah dan bangunan oleh Pemkot.
“Tentunya ini adalah sebagai kontribusi penegakan hukum bukan hanya milik kejaksaan. Inilah wujud sinergitas antara pemerintah kota dengan kejaksaan. Tapi tetap independen, kita tetap independen. Meski dikasih gedung,” tegas Jaksa Agung RI Burhanudin di Kantor Kejari Tangsel di Jalan Promoter, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (17/1/2020).
Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, sendiri berdiri diatas lahan 9.600 meter persegi. Bangunan berlantai 4 ini berada persis di samping Markas Kepolisian Polres Tangerang Selatan.
Dalam pembangunannya, gedung Kejari Tangsel menelan anggaran pendapatan dan belanja Daerah (APBD) tahun 2019 dengan besar anggaran Rp42.076.040.000.
Selain ruang perkantoran, Gedung Kejari ini juga dilengkapi sel untuk kapasitas 30 tahanan.
Sementara Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany dalam sambutannya mengungkapkan, bahwa keberadaan unsur Kejaksaan dalam suatu bagian Pemerintah di Daerah sangat dibutuhkan. Terutama dalam melayani bidang hukum penuntutan dan keperdataan.