JAKARTA-Anggota Komisi VI DPR-RI Fraksi PDI Perjuangan Darmadi Durianto menerima pengaduan perwakilan warga RW 09 Kampung Rawa Malang Cilincing Jakarta Utara di ruang Fraksi PDI Perjuangan Senayan Jakarta, Senin (7/5/2018).
Kepada Banteng Senayan ini, mereka mengadukan nasib mereka terkait permasalahan lahan dan bangunan yang mereka tempatinya. Ia juga menceritakan kronologi pembelian lahan.
“Tanah dan bangunan yang kami tempati saat ini diperoleh secara sah dengan dasar Sertifikat Hak Milik No.31 atas nama seseorang, kami juga memiliki Akte Jual Beli yang dibuatkan oleh PPAT Kecamatan pada 1986 -1990. Kemudian pada 1990 ada warga yang membeli kembali, namun kesulitan saat mengurus dengan alasan sertifikat induk tersebut dipinjamkan ke ahli waris,” ungkap Gondo selaku juru bicara warga.
Dikarenakan tidak ditemukan sertifikat induk, jelas dia, akhirnya warga hanya dibuatkan surat keterangan di atas segel dan kwintansi dari pihak ahli waris berdasarkan surat kuasa.
“Warga sebenarnya ingin meningkatkan status kemilikan surat atas lahan dan bangunan yang dimiliki, namun SHM induk itu tidak ditemukan setelah kami cari, beredar informasi telah diagunkan,” ujar Gondo.
Komentari tentang post ini