Yang jelas, kata dia, kebijakan tersebut adalah sikap ketidakcermatan dari seorang Menko Perekonomian saja. “Ketidak jelian Menko Perekonomian dalam identifikasi bidang usaha yang dibuka untuk asing,” tandas dia.
Sekali lagi, Darmadi mengingatkan agar kebijakan ekonomi tersebut lebih mengedepankan kepentingan para pengusaha dalam negeri. “Kebijakan tersebut harus bisa proteksi pelaku usaha dalam negeri atau memberikan peluang bagi usaha dalam negeri untuk berkembang,” tutup dia.
Untuk diketahui, Pemerintah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi ke XVI yang mana isinya memuat tentang 25 bidang usaha yang investasinya 100% boleh dikuasai asing. Di aturan sebelumnya, 25 sektor ini sudah dibuka untuk penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA) mulai dari 40%, 60%, hingga 97%. Dengan aturan baru maka asing bisa sampai 100%.
Berikut 25 bidang usaha yang 100% diperbolehkan untuk Asing:
Sektor Pariwisata
– Galeri Seni
– Galeri Pertunjukan Seni
Sektor Perhubungan
– Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek, angkutan pariwisata dan angkutan jurusan tertentu sektor Perhubungan
– Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang (tidak termasuk cabotage) sektor Perhubungan














