Berulangnya kasus kekerasan TNI di ranah sipil juga tidak lepas dari belum direvisinya UU No. 31 Tahun 2000 tentang Peradilan Militer menyebabkan TNI tidak tunduk pada sistem peradilan sipil yang lebih terbuka dan masih megadili tindak kriminal prajurit TNI di peradilannya sendiri yakni Peradilan Militer.
Padahal amanat untuk merevisi aturan tersebut sudah diamanatkan Tap MPR No. 6 dan 7 Tahun 2000 dan UU TNI itu sendiri.
Peradilan Militer yang tertutup di mana jaksa, hakim dan terdakwa sama-sama anggota TNI seringkali malhirkan impunitas.
Contoh paling jelas dalam hal ini adalah vonis ringan dua anggota TNI dari Kodim 0204/Deli Serdang, Sersan Kepala Darmen Hutabarat dan Sersan Dua Hendra Fransisco Manalu yang hanya divonis hukuman penjara 2,5 padahal terbukti membunuh seorang anak di Sumatera Utara.
Bobroknya sistem peradilan militer ini mengakibatkan prajurit TNI yang melakukan kriminal tidak takut lantaran akan diadili oleh TNI sendiri.
Selain itu, praktik ini nyata-nyata bertentangan dengan prinsip negara hukum, khususnya terkait kesetaraan di hadapan hukum.
Imparsial memandang, setiap anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum, seperti dalam kasus penembakan ini, harus diproses melalui peradilan umum.















