TANGERANG-Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengaku penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) bagi warga terdampak covid-19 terkendala data ganda.
Sementara, berdasarkan aturan penerima Bansos dalam satu keluarga, tidak boleh mendapat lebih dari satu bantuan yang dibiayai negara.
“Persoalannya di data yang ganda dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang salah,” jelas Kepala Dinas Sosial Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman, Kamis 30 April 2020.
Diterangkan dia, dari proses pendataan yang melibatkan RT, RW, Lurah dan Camat itu, kerap ditemukannya data ganda yang diusulkan ke Dinsos Tangsel.
“Usulan dari kelurahan selalu ganda, kemudian saat pendataan berikutnya, tetap 20 persen sampai dengan 40 persen ganda dengan usulan sebelumnya,” jelas dia
Selain itu, setelah dilakukan verifikasi bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, pihaknya mendapati NIK tidak sesuai dengan nama calon penerima Bansos.
Lebih detail, dia mencontohkan banyaknya data ganda yang ditemukan, bahwa 1 keluarga diusulkan lebih dari 1 orang.
“Jadi NIK KK diusulkan, kemudian NIK anggota keluarganya juga diusulkan. Istilahnya, Bapaknya diusulkan, emaknya diusulkan, anaknya diusulkan,” jelas Wahyu.
Hal itu, tentu tak bisa dilakukan karena berdasarkan ketentuannya, satu Keluarga hanya mendapatkan satu Bansos yang diberikan dari Kemensos RI, Provinsi atau dari Kota Tangsel.













