David menambahkan sesuai Ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mengadopsi secara penuh Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan sehingga mengubah aturan ambang batas lama sebesar 20 persen jumlah kursi atau 25 persen akumulasi suara bagi partai politik atau gabungan partai politik dalam mencalonkan kepala daerah sehingga Partai Pengusung Paket DAUD yakni PDI-P dan Gelora sudah memenuhi syarat pendaftaran Bacalon Bupati- Wakil Bupati Sumba Timur.