JAKARTA-Pemerintah segera menyusun aturan memberikan sanksi bagi daerah, baik itu provinsi, kota dan kabupaten yang penyerapan untuk tahun anggaran 2015 ini rendah sekali. Dalam aturan yang dirancang bersama oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu), Sekretaris Kabinet (Seskab), dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) ini juga akan memberikan stimulus terhadap daerah yang penyerapan anggarannya bisa maksimal. “Saya kira, ini yang harus dilakukan, memperketat ijin Kepala Daerah untuk meninggalkan daerahnya. Kalau sakit, apa boleh buat. Presiden ke daerah, kepala daerahnya tidak ada tanpa ijin yang jelas. Saya kira juga sesuatu hal yang harus ada sanksi,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo kepada wartawan seusai menghadiri sidang kabinet paripurna, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (2/9).
Pemerintah, kata Tjahjo, juga akan segera menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan turunan dari UU Administrasi termasuk Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo dalam rangka membangun kerja sama yang baik antara pusat dan daerah.
Mendagri juga mendukung upaya pembahasan kembali seluruh regulasi yang berkaitan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), peraturan menteri yang lain, PP yang lain, yang akan dikoordinir oleh Sekretariat Kabinet untuk segera dibahas, dirubah, atau diganti dalam rangka mempercepat yang ada.














