JAKARTA,BERITAMONETER.COM – Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (DE JURE), Bhatara Ibnu Reza menilai eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terpidana Silfester Matutina dalam kasus kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla semakin menunjukan ketidakjelasan dan kemunduran penegakan hukum.
Eksekusi tersebut seharusnya dilakukan sesaat vonis 1,5 tahun pada 2019 itu tidak segera dilakukan oleh pihak kejaksaan dengan dalih Covid 19.
Sebaliknya, terpidana Silfester Matutina malah menantang kejaksaan untuk segera mengeksekusinya dan bahkan sempat melakukan perlawanan dengan mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali meski kemudian pengadilan menolak permohonannya.
Alih-alih melakukan eksekusi, kejaksaan justeru meminta bantuan penasihat hukum dari terpidana untuk menghadirkan kliennya kepada jaksa eksekutor.
“Kami menilai, kejaksaan tidak benar-benar serius dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam kasus ini terutama dengan menggunakan sejumlah dalih serta saling lempar tanggungjawab antara pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Terlebih lagi dalih kejaksaan bahwa Silfester tidak dapat ditemukan berbanding terbalik dengan fakta bahwa terpidana kasus fitnah ini masih secara bebas muncul di berbagai media massa.














