JAKARTA-Pemerintah memperkirakan defisit Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) TA 2020 mencapai Rp 1.028,5 triliun atau 6,27 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Persentase tersebut naik 1,20 persen dari perkiraan yang sebelumnya ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020, yaitu 5,07 persen terhadap PDB.
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin mengingatkan Pemerintah untuk menjaga kredibilitas APBN.
“Pelebaran defisit tentu berakibat semakin besarnya risiko pengelolaan fiskal seiring penambahan pembiayaan utang serta beban pembayaran bunga utang. Ditambah lagi, hal tersebut tidak diimbangi dengan peningkatan kemampuan pembayaran karena menurunnya kinerja penerimaan negara akibat tekanan ekonomi,” ujar Puteri dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (19/5/2020).
Dalam konferensi pers Senin (18/5/2020) lalu, Menteri Keuangan menyatakan outlook pendapatan negara hanya akan mencapai Rp 1.691,6 triliun atau lebih rendah Rp 69,3 triliun dari target Perpres Nomor 54 tahun 2020, yaitu sebesar Rp 1.760,9 triliun.
Komentari tentang post ini