Ketiga, perlu ada insentif pembiayaan untuk pengalihan ke energi terbarukan, serta pemberdayaan dan peningkatan akses pembiayaan UMKM dan koperasi untuk pengembangan energi terbarukan berbasis masyarakat.
Kemudahan ini diharapkan dapat mendorong tumbuhnya kemandirian energi di tingkat masyarakat sehingga dapat mengantisipasi pertumbuhan kebutuhan energi ke depan.
Keempat, aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola yang baik (ESG/LST) perlu dijadikan persyaratan untuk mendapatkan perizinan investasi.
“Tanpa perlindungan (safeguard) yang kuat, pengembangan energi terbarukan dapat membawa konsekuensi signifikan bagi lingkungan dan masyarakat setempat. Apalagi, lembaga keuangan global semakin ketat menyoroti aspek LST dalam menyalurkan pembiayaan proyek,“ ungkap Irfan Bakhtiar, Direktur Iklim dan Transformasi Pasar Yayasan WWF-Indonesia.
Evaluasi Program Kebijakan
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transisi Energi Berkeadilan juga menyoroti perlunya evaluasi dari program yang sudah berjalan di era Presiden Joko Widodo.
Presiden terpilih perlu meninjau ulang program bahan bakar nabati, yakni pencampuran biodiesel 50% (B50) dan bioetanol 10% (E10), serta program co-firing biomassa di PLTU.
Kedua program ini harus mempertimbangkan aspek keadilan sosial, daya dukung lingkungan, serta daya saing industri dalam negeri.