Dia menegaskan, aturan-aturan yang diterapkan terhadap tembakau dan industri hasil tembakau pada hakekatnya dibuat berdasarkan alasan-alasan palsu yang menekankan alasan demi kesehatan masyarakat sebagai cara dan strategi ampuh membasmi kretek. “Argumen palsu sebenarnya untuk menutupi alasan sebenarnya, yaitu perang dagang. Pihak asing yang penuh watak keserakahan hendak mencaplok bisnis kretek yang luar biasa besar ini,” ujarnya.
Dia menambahkan, pihak yang paling dirugikan jika FCTC diratifikasi adalah usaha tembakau di sektor kecil dan menengah. Selain itu, petani tembakau akan kehilangan penghidupannya, sehingga tidak dapat lagi mempertahankan hidupnya.
Padahal, didalam Pasal 33 Ayat 4 UUD 1945 disebutkan, bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. “Jika FCTC diratifikasi, maka Pemerintah justru membuat ketidakseimbangan ekonomi nasional yang bertentangan dengan agenda Nawacita,” tuturnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Gatot Nurmantyo menyebut FCTC merupakan salah satu ancaman karena menjadi bagian proxy war lantaran FCTC merupakan produk regulasi asing yang kemudian diadopsi sebagai regulasi yang berimpilikasi pada kondisi ekonomi dalam negeri. “Dalam FCTC itu jelas diminta hanya rokok putih. Padahal di dalam negeri ada 6,1 juta yang bergantung terhadap industri tembakau. Belum lagi ada aturan larangan rokok aromatik. Jadi, proxy war di Indonesia semakin nyata di Indonesia,” ujar Gatot.













