Anggota Komite III DPD RI Abdul Azis Khafia mengaku setuju dengan adanya RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Menurutnya memang perlu ada kesetaraan pendidikan agama di Indonesia. “Memang jangan ada lagi ada dikotomi pendidikan agama. Namun sampai saat ini belum ada pembahasan yang utuh mengenai RUU ini, antara Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan,” tegasnya.
Sementara itu, Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama Thomas Pentury beranggapan bahwa RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan memiliki kecenderungan membirokrasikan pendidikan nonformal. Khususnya bagi pelayanan anak-anak dan remaja yang dilakukan sejak lama oleh gereja-gereja di Indonesia. “Gereja khawatir RUU ini menjadi model intervensi Negara terhadap agama,” jelasnya.
Menurut Thomas, pada dasarnya gereja mendukung RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan sejauh hanya mengatur pendidikan formal. Serta, tidak memasukkan pengaturan model pelayanan pendidikan nonformal gereja-gereja di Indonesia seperti pelayanan kategorial anak dan remaja.
“Kami mengusulkan untuk merekonstruksi ulang pendidikan keagaman Kristen melalui jalur pendidikan formal yang semula SDTK, SMPTK, SMAK/SMTK menjadi SDK, SMPK, SMAK/SMTK,” ujar Thomas.














