JAKARTA-Masyarakat mendesak Federasi Serikat Musisi Indonesia (Fesmi), Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Wahana Musik Indonesia (Wami) bersinergi guna menghadapi adanya uji materil terhadap UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Padahal, latar belakang lahirnya pasal 18 dan 30 Undang-Undang Hak Cipta didasarkan untuk membela hak-hak pencipta.
“Kita sudah sepakat bahwa UU 28/2014, tetap berlaku seperti yang diminta Fesmi. Nah, intinya yang kita bahas ini adalah soal royalti,” kata Anggota Komisi III DPR, NM Dipo Nusantara dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dengan Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI), Membahas Uji Materiil UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Selasa di Jakarta, (22/3/2022).
Oleh karena itu, Politisi PKB ini berharap Fesmi menyatukan kekuatan dengan lembaga lainnya guna menghadapi hal ini.
“Jadi organisasi Fesmi ini bersatu dengan para musisi lainnya, agar tidak terpecah-pecah,” ujarnya.
Pasalnya, kata Dipo, pihaknya mendengar adanya musisi plat merah dan musisi plat kuning. Pada satu sisi bahwa musisi plat merah ini bekerja sama dengan LMKN.
Dimana membuat perusahaan yang kemudian menarik royalti musik.
“Sedangkan, musisi plat kuning melihat tidak adanya transparansi dan belum mendapat kue dari, royalti tersebut,” terangnya.













