Hal yang sama dikatakan Wakil Ketua Komisi III , Pangeran Khaerul Saleh mendukung langkah Fesmi untuk tetap mempertahankan UU 28/2014.
“Ya, kita berharapa mudah-mudahan saja, MK menolak dan mempertahankan UU No 28/2014.
Khaerul Saleh yakin Fesmi mendapat dukungan dari para musisi seluruh Indonesia. Karena punya kepentingan yang sama.
Sementara itu, Ketua Fesmi, Chandra Darusman menjelaskan bahwa Fesmi merupakan sebuah organisasi yang mirip dengan sebuah kapal besar yang bisa menampung genre dan aspirasi.
“Namun khusus untuk masalah royalti ini dalam UU 28/2014, kami semua sepakat,” ujarnya.
Pasalnya, kata Chandra, Karena dengan adanya pasal 18 dan 30 dalam UU 28/2014, terkait adanya perusahaan rekaman dan musisi, maka posisinya sekarang seimbang.
“Kucuran royalti itu bisa berjalan terus, dan ibu Titik Hamzah bisa tenang untuk terus berkarya di rumah,” imbuhnya. ***













