ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Nasional Hukum

Demi Muru’ah MK, MKMK Harus Berani Ambil Keputusan Tidak Normatif

Agus Eko Reporter : Agus Eko
2 Nov 2023, 5 : 43 PM
3.1k 95
0
Ilustrasi

Ilustrasi

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

JAKARTA– Kepala Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Anang Zubaidy menilai majelis hakim Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sepatutnya tidak hanya berpegang pada aspek normatif.

MKMK dituntut agar juga mempertimbangkan putusan aspek keadilan dan kemanfaatan dalam memutus perkara dugaan pelanggaran etik pada putusan MK terkait batas usia capres-cawapres.

“MKMK untuk bisa mengembalikan kepercayaan publik, maka dia harus membuat putusan yang out of the box, di luar pertimbangan normatif, lebih pada pertimbangan kemanfaatan dan keadilan,” terangnya saat dihubungi, Kamis (2/11/2023).

BacaJuga :

Rekrutmen Atlet Sea Games, Boni Hargens: Wujud Komitmen Moral Kapolri Listyo Sigit

Polda Metro Jaya Harus Segera Limpahkan Kasus Tudingan Ijazah Jokowi ke Kejaksaan

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Menurutnya ketika dasar pengambilan keputusan hanya normatif, maka putusan MK bersifat final dan mengikat. Hal itu sekaligus meniadakan upaya hukum lain dan tidak lagi mekanisme untuk membatalkan putusan.

“Kalau berpikirnya normatif ya selesai, kita tidak ada upaya hukum apa pun, saya berpikirnya di luar itu. Bahwa hukum itu harus memberikan jalan keluar,” jelas pakar hukum tata negara itu.

Menurutnya, MKMK menjalankan peran sebagai hakim yang punya fungsi dan tugas utama untuk menyelesaikan perselisihan atau konflik.

Oleh sebab itu, kacamata yang digunakan semestinya tidak sekadar normatif.

“Karena kalau bicara kepastian hukumnya ya selesai. Kita tidak perlu mendiskusikan putusan itu mau diapakan? Tapi kalau kita bicara dari aspek kemanfaatan dan keadilan, saya kira masih terbuka pintu diskusi, atau masih terbuka peluang untuk membatalkan putusan,” tegasnya.

Anang berharap MKMK juga menggunakan nurani untuk memutus perkara dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.

“Mudah- mudahan majelis hakim MKMK itu bukan sekadar menggunakan kacamata normatif, tetapi juga menggunakan nuraninya untuk membaca fenomena ini, untuk membaca putusan, dan membaca dugaan konflik kepentingan dari kacamata keadilan dan kemanfaatan.”

Sementara itu, Program Manajer Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Violla Reininda menghimbau agar publik perlu menaruh kepercayaan dan harapan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk mengambil keputusan yang berani.

“Sebab, MKMK fungsinya tidak hanya memutus dan mengadili perkara etik, tetapi juga untuk menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK. Masyarakat dukung terus agar MKMK menghasilkan putusan penghukuman etik yang tegas dan berani,” kata Voilla.

Adapun putusan MKMK terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua Umum MK Anwar Usman, akan mengembalikan citra dan muruah MK.

“MKMK harus berani mengambil jalan activisme dengan memberikan sanksi selain etik, tetapi juga terkait legitimasi putusan MK tentang pengujian syarat usia Capres- Cawapres,” tegas Violla.

Sanksi yang Diharapkan

MKMK perlu melakukan lompatan, karena daya rusak yang signifikan ke MK secara institusional akibat konflik kepentingan Anwar Usman yang amat terang dalam perkara ini.

Halaman :
12Berikutnya
Tags: Keputusan tak normatifMakroekonomiMKMKMKmuruah
Share1290Tweet806SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

Cegah Pemakzulan Jokowi, Petrus: Pemberhentian Tidak Hormat Hakim Anwar Usman

Berita Selanjutnya

Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres Rusak Tatanan Bernegara

Berita Terkait

Boni Hargens: Alumni UI Harus Dukung Pemerintah Merawat Indonesia Cerah
Hukum

Rekrutmen Atlet Sea Games, Boni Hargens: Wujud Komitmen Moral Kapolri Listyo Sigit

20 Jan 2026, 3 : 10 PM
Wacana Penunjukan Langsung Kapolri oleh Presiden Dinilai Tak Demokratis
Hukum

Polda Metro Jaya Harus Segera Limpahkan Kasus Tudingan Ijazah Jokowi ke Kejaksaan

14 Jan 2026, 10 : 48 PM
Hukum

13 Jan 2026, 8 : 39 PM
Survei: Mayoritas Publik Optimistis Reformasi Budaya Polri Terjadi di Tahun 2026
Hukum

Survei: Mayoritas Publik Optimistis Reformasi Budaya Polri Terjadi di Tahun 2026

13 Jan 2026, 9 : 17 AM
Prabowo ke Perusahaan: Tak Peduli Rekan, Yang Salah Langsung Tindak Tegas!
Hukum

Prabowo ke Perusahaan: Tak Peduli Rekan, Yang Salah Langsung Tindak Tegas!

8 Jan 2026, 11 : 06 AM
Maju Calon Ketum, Boni Hargens: ILUNI UI Jadi Katalis Perubahan Sosial dan Kebangsaan
Hukum

Boni Hargens: Normatif, Rekomendasi Kompolnas Soal Reformasi Polri Tak Ada Kejutan

7 Jan 2026, 12 : 11 AM
Berita Selanjutnya
Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres Rusak Tatanan Bernegara

Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres Rusak Tatanan Bernegara

Volume Transaksi Sentuh Rp5.017 triliun, BNI Perkuat BNIDirect

Volume Transaksi Sentuh Rp5.017 triliun, BNI Perkuat BNIDirect

CERI Surati Bareskrim, Kejagung dan BPKP terkait Tender TPPI Tuban

CERI: Firli Berpotensi Dilaporkan ke Polri, Diduga Sebar Hoax Kerugian Impor LNG CCL Rp 2,1 Triliun

Berita Populer

  • Anggota Pol PP perintahkan sejumlah pelaku UMKM di Jalan El Tari pindah tempat

    Buntu Hadapi Persoalan Sampah, Bupati Sikka Perintahkan Sejumlah UMKM di Jalan El Tari Pindah Tempat

    3316 shares
    Share 1326 Tweet 829
  • Partai Gema Bangsa Siap Deklarasi Besok

    3249 shares
    Share 1300 Tweet 812
  • IHSG Sesi I Anjlok 1,24%, Dekati 9.000 Dipicu Saham BBCA, BBRI, BMRI, BUMI, DEWA dan UNVR

    3241 shares
    Share 1296 Tweet 810
  • Pemkab Sikka Klarifikasi Penertiban UMKM di Jalan El Tari, Tegaskan Dasar Perda Ketertiban Umum

    3241 shares
    Share 1296 Tweet 810
  • Atlantis Subsea Indonesia (ATLA) Raih Kontrak Proyek Inspeksi Pipa Gas Bawah Laut Rp16 Miliar

    3273 shares
    Share 1309 Tweet 818

Opini

Tender Wajib Saham Sumber Mas Konstruksi (SMKM) Sepi, Bahkan Tak Ada Pemegang Saham yang Jual Saham

Tender Wajib Saham Sumber Mas Konstruksi (SMKM) Sepi, Bahkan Tak Ada Pemegang Saham yang Jual Saham

22 Jan 2026, 2 : 34 PM
IHSG Anjlok 2,88% di Semester I 2024

Diungkit Saham TLKM, ASII, ADRO, dan ADMR, IHSG Sesi I Naik 0,55% ke 9.060,056

22 Jan 2026, 2 : 16 PM
Mandom Indonesia (TCID) Tambah Plafon Pinjaman ke Anak Usaha Rp12 Miliar

Mandom Indonesia (TCID) Tambah Plafon Pinjaman ke Anak Usaha Rp12 Miliar

22 Jan 2026, 2 : 10 PM
United Tractors Bagi Dividen Interim Rp567 per Saham pada 24 Oktober 2025

Siapkan Dana Rp2 Triliun, United Tractors (UNTR) Mulai Buyback Saham di BEI

22 Jan 2026, 1 : 41 PM
Awal Perdagangan, IHSG Naik Kembali Tembus Level 7.000

IHSG Pagi Ini Naik 0,5% ke 9.055,323 Diungkit Saham TLKM, ASII, BUMI, BBRI ADRO

22 Jan 2026, 10 : 06 AM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.