JAKARTA -Koalisi Masyarakat Sipil (IMPARSIAL, CENTRA Initiative, PBHI, WALHI, HRWG dan SETARA Insititute) menilai pemerintahan di era Reformasi gagal melakukan revisi terhadap Undang-undang No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer, meski hal tersebut merupakan amanat TAP MPR No. VII tahun 2000 dan mandat UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI.
Lebih buruknya lagi, aturan-aturan yang secara normatif mencegah militer masuk ke ranah sipil justru dipreteli melalui revisi UU TNI.
Sekedar catatan, tanggal 21 Mei 1998 adalah hari Soeharto menyatakan diri mundur dari Presiden Republik Indonesia setelah berkuasa selama 32 tahun.
Hari itu menandai berakhirnya rezim otoritarian militeristik Orde Baru dan mengawali proses demokratisasi di Indonesia yang dikenal kemudian dengan era Reformasi.
Era Reformasi ditandai dengan menguatnya peran-peran masyarakat sipil dalam kancah politik di Indonesia dan pada puncaknya Dwifungsi ABRI/TNI dihapuskan oleh Presiden Gus Dur.
Hari ini, 21 Mei 2025, lebih dari seperempat abad sejak runtuhnya rezim otoritarian Soeharto, kondisi demokrasi di Indonesia justru menunjukkan kemunduran yang mengkhawatirkan.