JAKARTA-Partai Demokrat mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pencalonan kepala daerah yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016.
Selain pengguna dan bandar narkoba, perbuatan tercela dalam putusan Mahkamah tersebut juga termasuk judi, mabuk dan berzina.
Politisi Senior Partai Demokrat, Syarief Hasan memastikan tidak akan mengusung calon kepala daerah yang pernah terlibat penyalahgunaan narkoba pada Pilkada 9 Desember 2020
“Tidak mungkinlah (Demokrat usung calon kepala daerah mantan pengguna narkoba). Pokoknya itu tidak mungkinlah,” ujar politisi senior Demokrat, Syarief Hasan saat dihubungi wartawan, Sabtu (4/7).
Menurut wakil ketua MPR ini, Demokrat akan selektif mengusung figur-figur calon kepala daerah.
Rekam jejak figur yang minta dukungan ke Demokrat juga sudah pasti diperhatikan.
Syarief menjelaskan Demokrat memiliki terget kemenangan 60 persen pada hajatan dan pesta demokrasi daerah lima tahunan tersebut.
“Target kemenangan 60 persen. Iya sudah banyak (bakal calon kepala daerah yang minta dukungan ke Demokrat),” ucapnya.
Komentari tentang post ini