JAKARTA – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf mendorong agar hukuman terhadap pelaku kartel diperberat terutama dari sisi denda.
Alasannya hukuman denda ini sangat ringan, paling tinggi hanya sekitar Rp25 miliar.
“Denda ini tentu tidak ada artinya jika dibanding dengan keuntungan para kartel. Contohnya kartel garam yang bisa meraup keuntungan hingga Rp2,5 triliun untuk sekali impor,” katanya dalam diskusi “Menghukum Kartel Melalui Revisi UU Persaingan Usaha” di Jakarta, Selasa (1/9/2015).
Bukan hanya itu, Syarkawi juga menyarankan agar denda itu ditingkatkan hingga menjadi Rp1 triliun.
Dengan hukuman itu, pelaku menjadi jera.
“Makanya kita perlu membawa mereka ke arah pidana. Supaya hukumannya makin berat dalam revisi UU ini,” ucapnya
Namun hambatannya, lanjut Syarkawi, KPPU itu terbentur pada masalah kewenangan.
Dengan kata lain, KPPU butuh kewenangan yang kuat.
“Nah, kewenangan KPPU saat ini tidak bisa membawa pulang dokumen yang disita, paling-paling kita hanya dapat foto copian, itupun kalau ada orangnya,” tambahnya.
Komentari tentang post ini