MEDAN – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Hal ini sesuai amanat Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN bahwa tarif PPN yang diberlakukan adalah sebesar 12%.
Namun belakangan, rencana kenaikan PPN 12% ini menuai kontroversi dan penolakan di masyarakat.
Namun Direktur Lex Priority Law Firm yang juga Konsultan Pajak Denny Syafrizal menilai rencana kenaikan PPN 12% ini telah melewati kajian-kajian secara matang, baik kajian secara yuridis maupun akademis.
“Di UU No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan itu menyebutkan PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen per 1 April 2022 dan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi beritamoneter.com, Jumat (13/12).
Selaku konsultan pajak, Denny menjelaskan bahwa hasil pajak yang dihimpun oleh pemerintah akan kembali dinikmati oleh rakyatnya seperti subsidi bahan bakar minyak, infrastruktur, transportasi umum dan masih banyak lagi.