JAKARTA-Pembentukan Densus Tipikor Polri dan Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) Kejaksaan perlu dimaknai sebagai sinyal perang terhadap korupsi. “Jika selama ini agenda pemberantasan korupsi yang dijalankan oleh KPK dinilai tidak maksimal bahkan berjalan di tempat. Maka Densus Tipikor Polri dan Satgasus P3TPK Kejaksaan harus mampu menjawab persoalan tersebut,” kata Ketua Presidium Nasional Jaringan Islam Nusantara (JIN), Razikin Juraid dalam siaran persnya, Minggu (15/10/2017).
KPK selama ini, menurut penilaian Razikin telah melenceng jauh keluar dari khittahnya sebagai lembaga untuk mencegah terjadinya perampokan uang Negara. Padahal, KPK sejatinya dibentuk untuk mengurus korupsi di hulu dengan cara menciptakan sistem dan mekanisme pengamanan uang Negara, dan apabila orang berani mencoba-coba merampok uang Negara tersebut, diberi hukuman yang sangat berat atau hukuman mati.
Adalah sebuah kekeliruan jika KPK senang mengurus korupsi di hilir dengan menangkap koruptor, apalagi yang ditangkap hanya gratifikasi ataupun suap dengan nilai puluhan juta dan ratusan juta.
“Intinya, berapapun banyaknya koruptor yang ditangkap sama sekali bukan cerminan keberhasilan atau prestasi pemberantasan korupsi,” kritiknya.