JAKARTA-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pemangkasan prosedur izin pertanahan yang signifikan, hingga paling lambat hanya perlu waktu 30 hari. Langkah ini dibuat sebagai bentuk dukungan atas Paket Kebijakan Ekonomi Jilid III diumumkan oleh Pemerintah pada Rabu (7/10).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursidan Baldan menjelaskan, deregulasi yang dilakukan kementeriannya pada dasarnya ini adalah revisi dari Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 yang sudah dikeluarkan pada Januari sebagai instrumen pendukung berlakunya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada 26 Januari lalu.
Adapun deregulasi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang itu jelasnya menyangkut tiga hal, yaitu ada permohonan, persyaratan, dan perpanjangan.
Untuk permohonan hak atas tanah, menurut Ferry, kini pemohon tidak perlu direpotkan dengan melengkapi syarat-syarat membawa sebundel syarat. Tetapi cukup datang ke PTSP. Kemudian 3 jam sudah dapat informasi tentang pertanahan. “Kami keluarkan langsung kurang dari 3 jam, untuk keterangan bahwa pemohon ini akan bermohon tentang tanah yang sudah ditunjuk. Dan itu akan kami freeze atau pemblokiran,” kata Ferry kepada wartawan, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/10).














