Ia menjelaskan, penanganan dalam konsep KotaKu melibatkan semua pemangku pembangunan, yakni pemerintah pusat, pemerintah daerah, komunitas, swasta serta lembaga swadaya masyarakat. “Adapun pendanaan untuk KotaKu dapat dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bahkan pinjaman luar negeri, hibah dan Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan,” jelas Rido.
Sedangkan program rumah swadaya adalah rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat. Dalam pembangunan rumah swadaya ada stimulan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah.
Rido menjelaskan, adapun penerima manfaat bantuan rumah swadaya harus MBR dengan penghasilan dibawah upah minimum provinsi (UMP) rata-rata nasional, sudah berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah, belum memiliki rumah layak huni, belum pernah menerima bantuan perumahan dari pemerintah. “Terkait bentuk bantuannya, untuk jenis renovasi mencapai Rp 5 hingga Rp 15 juta per unit dan jenis bangun baru sebesar Rp 30 juta per unit,” terangnya.
Sementara itu, Menteri Pariwisata, Arief Yahya mengatakan, pada 2019 Indonesia harus memiliki 100 ribu unit homestay, yang diutamakan berada di kawasan 10 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) atau yang dikenal juga “10 Bali Baru”.














