Fachrul Razi meminta Mendagri lebih tegas terhadap Kepala Daerah. Jika perlu tahan dana transfer ke daerah jika Bupati dan Walikota terlibat dalam penghambatan dana desa.
Kepala daerah yang belum menetapkan peraturan bupati atau peraturan wali kota tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa, seharusnya mendapat sanksi adminstrasi hingga hukuman berat.
Mendagri Tito Karnavian telah mengeluarkan kebijakan tegas dalam bentuk Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintahan Daerah. “Harusnya dalam keadaan darurat seperti ini, Menteri Desa dapat mengeluarkan Intruksi percepatan dana desa lebih cepat dalam terkait aturan lainnya karena kondisi darurat,” tutupnya.













