JAKARTA – Dewan Adat Dayak Tidung Kalimantan Utara (Kaltara) mendesak Mabes Polri membongkar dugaan kongkalikong penetapan lelang ulang dan pengaturan pemenang lelang kayu di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL) Tarakan Jenis Sonokeling di Kalimantan Utara (Kaltara) yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp 5 Miliar lebih.
Dugaan permainan ini diduga melibatkan pejabat lelang, Handika CPNS dan Kepala KPKNL Tarakan, Rahmadi Anwar.
“Sebagai lembaga adat, kami minta Mabes Polri membongkar mafia lelang kayu ini. Kami sudah melaporkan kasus ini ke KPK dan Komisi Ombudsmen karena ada potensi kerugian negara yang sangat besar,” ujar Sekretaris Dewan Adat Dayak Tidung Kaltara, Jasrul kepada wartawan usai menyampaikan laporan ke Komisi Ombusdmen Nasional dan KPK, di Jakarta, Senin (4/5).
Seperti diketahui, tahapan lelang kayu (illegal logging) di KPKNL Tarakan untuk jenis kayu sonokeling berjumlah 2190 potong dengan volume 492,5456 m3 dengan jumlah limit Rp 965.881.922 .
Sedangkan uang muka jaminan sebesar Rp 450.000.000 sesuai dengan pengumuman lelang di Kaltara Pos pada 27 Maret 2015.
Lelang pertama dilaksanakan di Kantor Satlan II Polair Polda Kaltim Juata Laut Tarakan pada Kamis 2 April 2015.













