Peserta yang mendaftar sesuai copy bukti transfer ada 5 peserta yang menyetor uang muka jaminan sebesar Rp 450.000.000.
Kelima perserta itu adalah Arman Hasan (CV Wisnu Mandiri Batara), Abdul Rasyid (CV Calvin Jaya), Haryanto (PT Kaltara Mandiri), Amiruddin (PT Nur Kassatama Indonesia) dan Suryataga (CV Tri Surya Utama).
Dari 5 peserta lelang ini, Arman Hasan keluar sebagai pemenang lelang dengan penawaran tertinggi Rp 6,15 Miliar
Namun demikian, Jasrul menciup adanya manipulasi dalam proses penentuan pemenang lelang kayu.
Mekanisme lelang sangat tidak transparan bahkan terkesan pemenang lelang ditentukan sebelum proses lelang dimulai.
“Ada 2 peserta lelang yang didskualifikasi karena tidak membawa kartu NPWP yang asli. Salah satunya, PT Nur Kassatama Indonesia, padahal, mereka membawa photo copy NPWPnya. Ini sesuatu yang tidak lazim dan nggak masuk akal. Jadi, ini semakin menguatkan bukti ada indikasi kolusi dalam penentuan pemenang lelang,” imbuhnya.
Dia menilai, keputusan panitia lelang mendiskualifikasi PT Nur Kassatama Indonesia sulit diterima akal sehat.
Pasalnya, PT Nur Kassatama Indonesia memiliki dokumen yang lengkap untuk mengikuti semua proses lelang.
Kecurigaan Jasrul terkait dugaan “permainan” dalam penentuan pemenang lelang semakin menguat.














