“Sebelum didiskualifikasi dengan alasan tidak ada NPWP Asli, PT Nur Kassatama Indonesia menyanggupi untuk mengambil NPWP yang asli. Namun oleh pemenang lelang, Arman Hasan malahan menawarkan uang kompensasi mundur sebesar Rp 1,5 Miliar. Hal ini membuktikan pemenang lelang sudah disepakati karena menawarkan uang mundur yang sangat besar. “Karena tidak mau mundur maka keluarlah alasan diskualifikasi,” imbuhnya.
Dia menilai, kemenangan Arman Hasan pada lelang pertama terkesan dipaksakan untuk melegalisasi kemenangan pada proses lelang kedua yang sebenarnya tidak sesuai prosedur.
Kendati pada akhirnya pemenang lelang kedua, CV Calvin, namun kemenangan ini juga berkat campur tangan Arman Hasan yang mengatur pemenang lelang.
Pasalnya, pada lelang tahap pertama, CV Calvin didiskualifikasi karena SIUPnya mati.
“Bagaimana mungkin CV Calvin Jaya ikut lelang, sementara koran Kaltara Pos yang memuat iklan pelelangan ulang tidak terbit,” ujarnya dengan nada tanya.
Berdasarkan keterangan resmi dari Manajer Pemasaran Kaltara Pos, pada 14 April 2015, Koran Kaltara Pos tidak terbit karena kerusakan mesin.
”Ada ada manipulasi informasi,” tuturnya.
Untuk itu, dia mendesak pihak Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) untuk melakukan investigasi lebih lanjut mengingat dugaan terjadinya persekongkolan dalam menentukan peserta lelang.














