SURABAYA-Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur baru menerima 28 usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dari seluruh wilayah di Jatim, menjelang batas akhir penyerahan usulan UMK pada Selasa (12/10). “Baru 28 kabupaten/kota yang sudah masuk”, ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur, Harry Soegiri, Senin (11/11).
Harry mengatakan, selanjutnya seluruh usulan tersebut akan dibahas dalam rapat internal Dewan Pengupahan Provinsi untuk diusulkan kepada Gubernur Jawa Timur. ‘Kesepuluh darah tersebut yang hingga kini belum menyerahkan usulan UMK adalah Kabupaten Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Jombang, Jember, Situbondo, Nganjuk, Bondowoso, dan Kota Mojokerto”, terangnya.
Namun, tambah Harry, Dewan Pengupahan Provinsi Jatim masih memberikan batas hingga pagi ini bagi daerah yang belum menyerahkan usulan UMK. “Batas hari Selasa besok karena batas akhir penetapan UMK sesuai dengan peraturan yang berlaku adalah 21 November 2013 atau 40 hari sebelum pemberlakuan UMK 1 Januari 2014”, tegasnya.
Setelah Walikota Surabaya menyerahkan usulan UMK 2014 ke Gubernur Jatim, Dewan Pengupahan Gresik ngebut, Kendati demikian, seperti dua tahun terakhir, UMK Gresik berpotensi sama dengan Surabaya lagi.













