Berdasarkan informasi yang dihimpun Dewan Pengupahan Gresik, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2014 di kota tersebut sekitar 1.763.800. Sebagai pembanding KHL Surabaya sebesar Rp 1.763.180,40 per bulan. Diberitakan sebelumnya, dari KHL tersebut kemudian Dewan Pengupahan Surabaya menyepakati UMK 2014 sebesar 2.199.633,75 per bulan dan dibulatkan menjadi Rp 2.200.000.
Seperti diketahui, dua tahun terakhir UMK Surabaya dan Gresik sama besarannya, dan menjadi UMK tertinggi di Jatim. Tahun 2012, UMK Gresik-Surabaya Rp 1.257.000, dan 2013 Rp 1.740.000.
Apabila UMK Gresik ditetapkan di bawah Surabaya dikhawatirkan muncul demo besar-besaran, sebab pada tahun 2009 dan 2011 UMK Gresik lebih tinggi dari Surabaya. Tahun 2009, pertama dalam sejarah, UMK Gresik lebih tinggi dari Surabaya, yaitu Rp 971.624 dan Surabaya Rp 948.500. Begitu juga dengan 2011 UMK Gresik tertinggi se-Jatim mengalahkan Surabaya. UMK Gresik Rp 1.133.000, sedangkan Surabaya Rp 1.115.000.
Dikonfirmasi, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik Mulyanto, menolak memberikan besaran KHL. “Belum, belum ada kesepakatan. Lihat saja Senin malam,” ujarnya.













