Menurutnya, pengembangan pemberitaan tentang korban dan/keluarga korban serta pelaku dan/atau keluarga pelaku sedemikian rupa masif sekaligus menyentuh ruang pribadi dan keluarganya — yang juga adalah korban/terdampak — seperti profesi, gaji, dan penghasilan, serta anak-anak mereka.
Apalagi, Pers juga secara gamblang telah membuka seluruh identitas korban.
Menurutnya, pemberitaan semacam ini adalah berlebihan.
“Jangan sampai pers mengulik kehidupan pribadi korban dan/keluarga korban serta pelaku dan/atau keluarga pelaku sedemikian rupa, sehingga seolah-olah semuanya terbuka di depan public,” jelasnya.
“Mereka memiliki kehidupan pribadi yang wajib dihormati semua pihak,” terangnya.
Meskipun korban membuka diri, tetapi pers harus tetap menaruh respek, berpedoman pada seluruh peraturan yang berlaku.
“Dan jangan sampai membuka identitas korban dengan disertai hal hal privasi lainnya,” imbuhnya.
Dia mengaku, kini memang era media sosial, di mana orang “membuka” dirinya sendiri.
Meskipun demikian, dalam kerja-kerja jurnalistik, pers tetap wajib menjalankan kewajiban etik sesuai KEJ dengan selalu menguji informasi, melakukan check dan recheck serta tidak beropini yang menghakimi, dan senantiasa mengedepankan asas praduga tak bersalah.