Meskipun demikian, pada saat yang bersamaan, Dewan Pers juga mendorong agar pers mampu menahan dan membatasi diri dengan senantiasa menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta pedoman dan peraturan Dewan Pers lainnya, yang merupakan hasil kesepakatan komunitas pers sendiri.
Menurutnya, pengembangan pemberitaan tentang korban dan/keluarga korban serta pelaku dan/atau keluarga pelaku sedemikian rupa masif sekaligus menyentuh ruang pribadi dan keluarganya — yang juga adalah korban/terdampak — seperti profesi, gaji, dan penghasilan, serta anak-anak mereka.
Apalagi, Pers juga secara gamblang telah membuka seluruh identitas korban.
Menurutnya, pemberitaan semacam ini adalah berlebihan.
“Jangan sampai pers mengulik kehidupan pribadi korban dan/keluarga korban serta pelaku dan/atau keluarga pelaku sedemikian rupa, sehingga seolah-olah semuanya terbuka di depan public,” jelasnya.
“Mereka memiliki kehidupan pribadi yang wajib dihormati semua pihak,” terangnya.
Meskipun korban membuka diri, tetapi pers harus tetap menaruh respek, berpedoman pada seluruh peraturan yang berlaku.