JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) telah menerbitkan surat No. 578/PL.01.4-SD/03/KPU/VI/2018 yang ditujukan kepada KPUD/KIP Propinsi dan Kabupaten/Kota.
Surat tersebut berisi pemberitahuan tentang kepengurusan Partai Hanura yang sah untuk ikut tahapan pemilu legislatif selanjutnya yaitu kepengurusan Hanura berdasarkan SK Menkumham No. M.HH-01.AH.11.01.
Ketua Bidang Pembinaan Legislatif DPP Partai Hanura, Inas Nasrullah Zubir berharap, dengan terbitnya surat KPU-RI dapat membuat masyarakat yang berminat untuk ikut pemilihan umum legislatif tingkat DPR-RI menjadi tidak perlu ragu lagi.
“Jadi tidak perlu ragu lagi mendaftar ke DPP Partai Hanura, City Tower, Jl. MH. Thamrin No. 81, lantai 18,” ujar Inas dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/6/2018).
Sementara itu, lanjut Inas, untuk tingkat Propinsi dan Kabupaten /Kota dapat mendaftar ke masing-masing DPD Hanura di setiap propinsi dan masing-masing DPC disetiap Kabupaten/Kota.
“Nah untuk informasi alamat DPD/DPC se Indonesia, dapat menghubungi, Sari, Ade Melia dan Bayu Satrio,” beber Inas.
Komentari tentang post ini