“Ini mengacu kepada SK kemenkumham yang kita terima,” ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di Jakarta, Senin (22/1/2018).
Menurutnya, hingga saat ini, berdasarkan SK Kemenkumham yang diterima KPU, Hanura Kubu Oesman Sapta Odang atau OSO yang resmi diakui. “Iya (Oso), begitu, yang sesuai SK Kemenkumham,” ucapnya.
Meski demikian, Ilham menjelaskan Hanura masih bisa mengganti SK-nya tersebut. Karena, kata dia, saat ini masih ada waktu sebelum KPU melakukan verifikasi faktual.
“Kalau nanti Hanura sekarang ingin mengganti ya kita tunggu, kami terima dari Kemenkumham. Itu yang kami jadikan patokan dalam melakukan verifikasi,” papar dia.













