ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Makroekonomi

Dianggap Kadaluarsa, KP3I: Hentikan Proses Seleksi Calon Anggota BPK

Agus Eko Reporter : Agus Eko
19 Sep 2019, 6 : 05 PM
3.1k 63
0
Harianterbit.com

Harianterbit.com

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

JAKARTA-Masyarakat mendesak DPR dan DPD RI menghentikan proses fit and proper test terhadap calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2024 yang saat ini sedang berlangsung. Alasannya, proses tersebut sudah melewati batas waktu penetapan calon anggota BPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, alias telah kadaluarsa.

Sebagaimana diketahui, sampai batas waktu penetapan calon terpilih, yaitu 16 September 2019, DPR belum dapat manuntaskan pemilihan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Tahapan seleksi berupa fit and proper sudah selesai dilakukan Komite IV DPD dan tinggal diserahkan Pimpinan DPD RI ke Pimpinan DPR RI.

“Uji kepatutan yang dilakukan Komite IV DPD bisa mubazir, karena waktunya sudah lewat. Artinya, ini sudah kadaluarsa,” kata Direktur Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesi (KP3-I), Tom Pasaribu kepada wartawan, Jakarta, Kamis, (19/9/2019).

BacaJuga :

Kemenperin: Cukai Rokok Batal Naik Akan Bantu Pacu Daya Saing IHT

Mendag Busan: Kolaborasi dengan E-commerce, Kunci Perluas Pasar UMKM

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Dijelaskan Tom, berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (4) UU BPK, DPR harus menyelesaikan pemilihan anggota BPK yang baru paling lama satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Anggota BPK yang lama. “Nah, jika dihitung mundur sejak peresmian pengangkatan lima Anggota BPK periode 2014-2019, maka 16 September adalah batas akhir waktu penetapan,” bebernya.

Hal ini, menurut Tom, menjadi permasalahan serius, mengingat BPK adalah lembaga tinggi negara yang dibentuk berdasarkan UUD 1945. Sehingga DPD dan DPR tidak bisa tidak mutlak harus menghentikan segala proses atau manuver apapun terkait pemilihan anggota BPK RI.

“Jadi, karena ini tidak bisa tuntas tepat waktu, maka DPD-DPR tidak perlu lagi melanjutkan. Kalau pun DPR dan DPD gagal menjalankan amanah UU tidak perlu malu,” jelas Tom.

Menurut Tom, sangat jelas bahwa perintah UU No 15 tahun 2006 tentang BPK Pasal ayat 4 itu sangat jelas dan lugas. Sementara masa bakti anggota BPK akan berakhir tanggal 16 Oktober 2019.

Dengan demikian, lanjut Tom, langkah yang terbaik saat ini adalah DPR harus bersurat kepada Presiden Jokowi agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk menunjuk pelaksana tugas (plt) anggota BPK sementara. “Kenapa Presiden harus mengeluarkan Perpu? Karena, pemilihan anggota BPK adalah amanah UUD 1945 pasal 23 F,” tegas dia.

Halaman :
12Berikutnya
Semua
Tags: fit and proper testTom Pasaribu
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Share1290Tweet806SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

Palsukan Keterangan di Akte Otentik, Henry J Gunawan dan Istrinya Dijebloskan ke Penjara

Berita Selanjutnya

BNI Syariah Resmikan Pembentukan JES Palembang

Berita Terkait

Triniti Land Topping Off Proyek Rumah Tapak dan Ruko Glenn The Hive di Batam
PROPERTI

Laba Perintis Triniti Properti (TRIN) Naik 150% per September 2025

12 Nov 2025, 12 : 53 PM
Anggota Komisi XI Mukhamad Misbakhun/Foto: Dok DPR
Makroekonomi

Redenominasi Rupiah, Misbakhun Ingatkan Pentingnya Transisi Bertahap untuk Hindari Risiko

11 Nov 2025, 9 : 54 PM
Penyederhanaan Struktur Cukai Rokok Buka Peluang Emiten Rokok Raksasa Makin Cuan
Makroekonomi

Kemenperin: Cukai Rokok Batal Naik Akan Bantu Pacu Daya Saing IHT

11 Nov 2025, 8 : 50 PM
Mendag Busan: Kolaborasi dengan E-commerce, Kunci Perluas Pasar UMKM
Perdagangan

Mendag Busan: Kolaborasi dengan E-commerce, Kunci Perluas Pasar UMKM

11 Nov 2025, 12 : 44 PM
Pilih Trading atau Investasi? Upbit Indonesia Berikan Panduan untuk Strategi Kripto yang Tepat   
Makroekonomi

Rupiah Digital Jadi Tonggak Baru Ekonomi Digital Indonesia

11 Nov 2025, 11 : 36 AM
Ketua KPPU: Merger Grab-GOTO Jangan Melanggar UU Persaingan Usaha
Makroekonomi

Ketua KPPU: Amandemen UU Persaingan Usaha Penting Untuk Atasi Kolusi Algoritma Dan Dominasi Data Di Pasar Digital

11 Nov 2025, 10 : 09 AM
Berita Selanjutnya
BNI Syariah Resmikan Pembentukan JES Palembang

BNI Syariah Resmikan Pembentukan JES Palembang

Perjuangkan Daerah, DPD RI Harus Jadi Lembaga Kuat

Perjuangkan Daerah, DPD RI Harus Jadi Lembaga Kuat

Imam Nahrawi

Jokowi Minta Waktu Sehari Pertimbangkan Pengganti Imam Nahrawi

Berita Populer

  • Sidang Lanjutan Gugatan PT Kertas Leces Vs Menkeu: Majelis Hakim Beri Kesempatan Mediasi 30 Hari

    Sidang Lanjutan Gugatan PT Kertas Leces Vs Menkeu: Majelis Hakim Beri Kesempatan Mediasi 30 Hari

    3307 shares
    Share 1323 Tweet 827
  • Awal Perdagangan, IHSG Turun 0,35% Dipicu Saham BBCA, BREN, BBRI, BMRi dan UNVR

    3264 shares
    Share 1306 Tweet 816
  • Sidang Lanjutan Gugatan Eks Karyawan Kertas Leces Vs Menkeu, Kuasa Hukum: Datanglah pak Purbaya, Sehari Tuntas Kok!

    3253 shares
    Share 1304 Tweet 812
  • Dipicu Saham BREN, BBCA, BBRI, BMRI dan UNVR, IHSG Sesi I Turun 0,33% ke 8.363,150

    3244 shares
    Share 1298 Tweet 811
  • KB Bank Gandeng MSIG Life Luncurkan Smart Wealth Assurance

    3239 shares
    Share 1296 Tweet 810

Opini

Pasca Merger, Pendapatan XLSmart Telecom (EXCL) Naik 11,98% Jadi Rp19,09 Triliun

Laba Bersih XLSmart (EXCL) Meningkat 288% di Kuartal III 2025

13 Nov 2025, 7 : 28 PM
Hasnur Internasional Tambah Modal Anak Usaha Rp84,99 Miliar

Per November 2025, Hasnur Internasional Shipping Operasikan 22 Set Armada

13 Nov 2025, 7 : 17 PM
Bursa Global dan Regional Melemah

IHSG Turun 0,20% Terbebani Saham BBCA, BREN, TLKM, BBRI dan BMRI

13 Nov 2025, 6 : 58 PM
ELPI Jual Kapal Rp91 Miliar

Anak Usaha Pelayaran Nasional (ELPI) Jaminkan Aset Kapal Buat Kredit BNI Rp80 Miliar

13 Nov 2025, 2 : 33 PM
IHSG Berpotensi Menguat Tipis

IHSG Sesi I Naik 0,21% ke 8.405,965 Berkat Saham RAJA, RATU, BUMI, CUAN, PGAS dan PTRO

13 Nov 2025, 12 : 56 PM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google
OR

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.