JAKARTA-Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro menyatakan, nilai Penyertaan Modal Negara (PMN) di Rancangan APBN 2016 yang mencapai Rp39 triliun kemungkinan bakal ditolak oleh Komisi Keuangan dan Perbankan DPR. Alasannya, angka tersebut dianggap sangat tinggi sementara kontribusi perusahaan pelat merah itu tidak sebanding terhadap perekonomian nasional. “Kebanyakan fraksi merasa bahwa anggaran itu terlalu besar dan tidak sesuai dengan kontribusi BUMN terhadap perekonomian Indonesia,” tutur Bambang di sela-selat Rapat Paripurna DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (30/10).
Pada dasarnya, lanjut Bambang, anggaran PMN tersebut akan dimanfaatkan sebagai sumber pendanaan pembangunan infrastruktur, penguatan sektor pangan dan industri domestik. Namun, meski tujuannya baik, penyaluran PMN ini tentu saja harus terlebih dahulu disetujui komisi DPR terkait,” imbuh Bambang.
Karena memang saat ini hampir semua fraksi menolak kucuran PMN di angka tersebut. “Dalam RAPBN 2016 itu, angka PMN yang melebih Rp39 triliun itu tidak disetujui oleh sebagian fraksi di DPR. Dan di Komisi XI DPR bisa saja menolak pencairan dana PMN, meski sudah dianggarkan,” lanjut Bambang.
Menurutnya, Komisi XI sangat berhak untuk menolak pencairan anggaran PMN, jika dana itu tidak memenuhi tata kelola atau governance yang baik setelah melewati kajian dan penelitian mendalam. “Kami intinya menyepakati keinginan DPR bahwa PMN harus diteliti secara mendalam oleh DPR. Kami juga berharap proses pencairan PMN ini lebih ke governance-nya harus lebih baik. Kalau tidak ada governance yang baik, bisa saja pencairan PMN itu ditolak,” tuturnya.














