JAKARTA-Rencana pembubaran organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merupakan langkah yang tepat dan legal sepanjang dilakukan melalui proses yudisial yang akuntabel. Hal ini sangat logis mengingat agenda yang diusung HTI adalah khilafah, suatu sistem politik dan pemerintahan yang bertentangan dengan Pancasila. “Saya kira, sepanjang dilakukan melalui proses yudisial yang akuntabel dan dengan argumentasi sebagaimana dikemukakan oleh Kapolri, mengganggu ketertiban sosial, potensi memicu konflik horizontal sebagaimana direpresentasikan dengan penolakan kuat Banser NU, dan mengancam ideologi Pancasila maka pembubaran HTI ini sebuah keniscayaan,” ujar Ketua Setara Institute, Hendari di Jakarta, Selasa (2/5).
Rencana pembubaran HTI secara permanen disampaikan Kapolri Jend. Pol. Tito Karnavian. “Kalau seandainya itu dilakukan (menegakan) khilafah, ya itu bertentangan dengan ideologi Pancasila. Kalau buat ideologi khilafah apa bisa (sesuai) Pancasila?” ungkapnya.
Menurut Hendardi, wacana pembubaran HTI ini harus didukung. Sebab, berbagai studi dan praktik di beberapa negara, ideologi khilafah yang disertai pandangan keagamaan eksklusif, takfiri (gemar mengkafirkan pihak yang berbeda) telah menimbulkan pertentangan kuat di tengah masyarakat.
Komentari tentang post ini