JAKARTA – Mantan Anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina, mengungkapkan kisah pilu dan keprihatinannya setelah mendapatkan surat pencekalan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal, ia harus segera menjalani operasi kanker di China pada 17 Februari 2025.
Agustiani menceritakan hal tersebut saat mengadukan tindakan pencekalan oleh Lembaga Antirasuah ke Komnas HAM RI, di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin sore, 3 Februari 2025.
Ia didampingi kuasa hukumnya, Army Mulyanto dan tim.
Tio mengatakan dirinya sudah dinyatakan bebas murni atas kasus yang menjeratnya, dalam hal ini kasus Harun Masiku. Ia pun mengakui kesalahan dan menjalani hukuman.
Bagi Agustiani, tindakan KPK tersebut tidak adil mengingat kondisi kesehatannya yang sangat memprihatinkan. Ia mengidap penyakit kanker.
“Saya menerima pencekalan untuk berangkat ke luar negeri selama 6 bulan. Padahal pertama, saya itu sudah bebas murni loh tanggal 23 April 2023, kemudian ditambah 1 tahun masa percobaan, 23 April 2024, dan saya sudah dinyatakan bebas. Kalaupun memang saya melakukan kesalahan kemarin, saya sudah menjalani hukuman itu sampai dengan 29 April 2024,” ujar Agustiani sambil terisak.
Agustiani bahkan mengungkapkan, selama berada dalam masa tahanan, ia harus kehilangan ibunya. Itu sebuah cobaan yang ia terima dengan ikhlas sebagai bagian dari hukuman yang dijatuhkan kepadanya.















