Selain itu, Komisi VII DPR RI dalam waktu dekat memanggil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) pada Kementerian ESDM.
Pemanggilan terhadap dua pejabat penting di kementerian tersebut menurut Anggota Komisi VII DPR Mukhtar Tompo, untuk memintakan klarifikasi penerbitan surat rekomendasi ekspor bahan baku tambang yang hingga kini masih dilakukan oleh PT Freeport Indonesia (PT FI). “Dalam waktu dekat, kami akan panggil Menteri ESDM dan Dirjen Minerba. Kami ingin tahu, apa dasar hukum PT FI hingga kini masih mengekspor bahan mentah tambang,” terangnya lagi.
Selain akan meminta klarifikasi soal ekspor bahan mentah tambang, politikus Partai Hanura itu juga akan menuntut keterbukaan pemerintah mengenai penyelesaian masalah PT FI. “Kesannya, pemerintah sudah mengambil tindakan sepihak menghadapai PT FI karena tidak pernah melibatkan DPR,” tegasnya.
Bahkan wakil rakyat dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I itu mempertanyakan keabsahan kontrak karya yang dibuat pada tahun 1967 lalu. “Payung hukum kontrak karya PT FI dengan Indonesia tidak ada. Kalau disebut UU Penanaman Modal sebagai Payung hukumnya, jelas tidak relevan karena UU tersebut lahir setelah kontrak karya dibuat dan dijalankan,” imbuhnya. **














