JAKARTA-Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) Prof Didik J Racbini menegaskan Rancanangan Undang-Undang (RUU) Penjaminan ini cenderung merusak dari bisnis yang sudah berjalan. Karena bentuknya mirip seperti kredit bimas (bimbingan masyarakat di masa lalu. “Kredit Bimas inikan lebih banyak uang yang hilang (macet). Dulu kredit ini banyak disalurkan oleh kepala daerah, sehingga menimbulkan moral hazard,” katanya dalam diskusi “RUU Penjaminan” bersama Dirut PT Jamkrindo Diding S Anwar di Jakarta, Selasa (13 Oktober 2015).
Oleh karena, mantan Rektor Universitas Mercu Buana menyarankan agar sejumlah kalangan yang membuat RUU Penjaminan ini banyak belajar ke BRI. “Sebaiknya tidak sok tahulah. Kita perlu belajar dari BRI. Kalau yang sudah punya jaminan kredit, ya tidak perlu disentuhlah,” tambahnya.
Dalam RUU Penjaminan ini, kata Didik, lebih menekankan pemberian modal kepada UMKM. Padahal tidak itu saja, dalam penelitiannya ada tiga kelemahan UMKM. “Pertama, manajemen atau organisasi, pelaku UMKM ini tak memisahkan mana usaha dan mana urusan rumah tangga. Kedua, pemasaran, memang jaringan pasar ini kebanyakan sudah dikuasai usaha besar. Ketiga, permodalan,” terangnya.















