Didik mendorong agar RUU Penjaminan ini meniru kredit Kupedes yang pernah berhasil dilakukan BRI. Saat krisis moneter berlangsung BRI sempat goyah. “Setelah diteliti, ternyata kredit Kupedeslah yang paling baik dan bertahan. Sementara yang mendapat kredit besar malah bermasalah,” paparnya seraya menekankan dirinya bukan berkampanye untuk BRI.
Lebih jauh kata mantan anggota DPR itu, kehadiran rancangan undang-undang (RUU) Penjaminan haruslah bersifat selektif. Jika tidak jaminan-jaminan yang diberikan nantinya akan disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu di republik ini. “RUU ini harus selektif, harus rasional dalam memberi jaminan,” ucap mantan Dekan FEU UMB.
Tidak hanya itu, lanjut Didik, pemberian jaminan itu sendiri juga harus mempunyai kadar yang terukur. Sebab jika tidak ada ukurannya, dikhawatirkan justeru akan berdampak negatif bagi penerima jaminan tersebut. “RUU ini perlu, tapi jangan terlalu banyak, karena bisa merusak nantinya,” lanjut Didik.
Salah satu potensi merusak yang mungkin timbul jika pemberian penjaminan tidak terukur adalah adanya upaya untuk tidak mengembalikan pinjaan oleh pelaku usaha. “Nantinya, “kalau bisa ngemplang kenapa tidak ngemplang?” ujar Didik.
Sementara itu Direktur Utama Jamkrindo, Diding S. Anwar mengatakan bahwa jaminan sangat dibutuhkan terutama oleh Usaha Kecil Menengah (UKM) dalam bersaing dengan unit-unit usaha yang ada saat ini. Apalagi, dimulainya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada tahun ini akan semakin menjadikan persaingan antar pelaku usaha semakin tajam. “Meskipun UKM kita sudah teruji, kita tidak bisa hindari persaingan yang akan terjadi khususnya dalam konteks MEA,” kata Diding.















