JAKARTA –PT. Kredivo Finance Indonesia terancam mendapat sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi bahkan bias berujung pada pembekuan kegiatan usaha.
Selain sanksi administratif, PT. Kredivo Finance Indonesia juga terancam terkena denda apabila pesangon mantan karyawan tidak dibayarkan.
Koordinator Forum Komunikasi Pekerja Jasa Penagihan, Yohanes Hegon Kelen Kedati menjelaskan setelah dihitung berdasarkan UU yang berlaku, total pesangon, ganti rugi, dan kompensasi yang harus dibayarkan oleh PT. Kredivo Finance Indonesia kepada 30 mantan karyawan ini kurang lebih 1 miliar rupiah.
“Kami hari ini datang untuk meminta pertanggungjawaban dari PT. Kredivo Finance Indonesia. Apabila tidak ada kejelasan mengenai pembayaran pesangon, ganti rugi, dan kompensasi maka kami akan mengadukan masalah ini kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, Menteri Ketenagakerjaan Prof. Dr. Yassierli, S.T., M.T, dan juga kepada Otoritas Jasa Keuangan agar PT. Kredivo Finance dikenakan sanksi-sanksi berupa pemberhentian kegiatan usaha”, tegas Yohanes Hegon Kelen Kedati.