JAKARTA- Prabowo Subianto, Sandiaga Uno serta segenap pimpinan Badan Pemenangan Nasional (BPN) dalam Koalisi Adil Makmur, harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Hal ini terkait seluruh kerugian yang ditimbulkan akibat aksi pengrusakan dan gangguan keamanan yang terjadi sejak tanggal 20, 21 dan 22 Mei 2019 dstnya.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus mengatakan aksi unjuk rasa massa pendukung Capres 02 telah berlangsung dengan kekerasan pelemparan batu, membakar ban mobil, merusak kendaraan di jalanan dll sebagai buah dari indoktrinasi, provokasi dan agitasi yang dilakukan oleh Prabowo-Sandi dkk.
Bahkan provokasi ini dilakukan tim BPN sejak tanggal 17 April 2019 pasca Lembaga Survei mengumumkan hasil penghitungan suara secara quick count yang mengunggulkan Capres-Cawapres 01.
Salah satu indikasinya jelas Petrus sikap tolak Capres 02 atas penghitungan Quick Count. Ironisnya lagi, Prabowo Cs mengklaim memenangkan pilpres dengan angka fantastic 62% melebihi Capres 01, tanpa didukung fakta-fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Petrus yang juga Ketua Tim Task Force Forum Advokad Pengawal Pancasila (FAPP) mengatakan klaim kemenangan Prabowo Cs ini menjadi bukti terkuat bahwa Capres-Cawapres 02 dan segenap pimpinan BPN Koalisi Adil Makmur berhasil mengkooptasi masa pendukungnya dengan informasi yang sesat.













