JAKARTA-Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan menilai bahwa iklim politik masa kampanye Pemilu 2024 semakin bernuansa mencekam.
Momentum untuk meraih simpati suara serta edukasi politik bagi publik lewat adu gagasan dan preferensi kebijakan justru berujung dengan maraknya pelaporan polisi.
Hal ini ditegaskan Direktur Imparsial Gufron Mabruri dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanandi Jakarta, Rabu (10/1).
Adapun Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan beranggotakan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), IMPARSIAL, KontraS, YLBHI, WALHI, ELSAM, Amnesty Internasional, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers, ICJR, LBH Pos Malang, Centra Initiative, Setara Institute, ICW, HRWG, Public Virtue.
Menurutnya, pelaporan yang memasuki ranah kriminalisasi ini tampak ditujukan terutama terhadap pihak oposisi (01 dan 03), bahkan penyelenggara Pemilu.
Per awal Januari 2024, tercatat terdapat 6 (enam) laporan polisi yang dilakukan oleh pendukung Paslon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang didukung oleh Pemerintah yang berkuasa.
Beberapa kasus di antaranya adalah kasus kriminalisasi terhadap Jubir Paslon 03 Aiman Wicaksono yang mengkritik ketidaknetralan Anggota Polri yang sudah naik ke Penyidikan, lalu kasus pelaporan terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu yang memutus bersalah pembagian susu di CFD oleh Cawapres 02, lalu kasus pelaporan terhadap Bawaslu Batam dan Kepri terkait pencopotan baliho milik Paslon 02.
Selain itu, juga kasus pelaporan terhadap Roy Suryo dengan tuduhan ujaran kebencian terhadap Cawapres 02, kasus komika Aulia Rakhman yang sudah jadi Tersangka atas materi lawakan di acara Desak Anies di Lampung, hingga terakhir pelaporan polosi terhadap calon Presiden 01, Anies Rasyid Baswedan, terkait luas lahan perkebunan milik Capres 02, Prabowo Subianto.
Koalisi katanya menyesalkan dipakainya pasal-pasal “karet” yang sangat anti-demokrasi, seperti pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, penodaan agama dan lainnya, yang selama ini dikenal untuk membungkam suara warga, jurnalis, aktivis maupun oposisi yang kritis terhadap pemerintah.
“Menurut kami, ujaran maupun tindakan yang dilaporkan kepada Kepolisian di atas, harus dipandang sebagai kegiatan yang sah dalam konteks sosialisasi dan kampanye Pemilu, sebagaimana dijamin oleh UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UUD Negara RI Tahun 1945,” ujar Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid.
Komentari tentang post ini