Oleh: Petrus Selestinus
Densus 88 tidak boleh tarik gigi mundur untuk melakukan tindakan kepolisian mengungkap dugaan keterlibatan Fadli Zon dan Fahri Hamzah, dalam Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, seperti dimaksud UU No.9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap ke publik, terdapat foto Fadli Zon di dampingi oleh Fahri Hamzah menyerahkan bantuan secara simbolis dana sebesar 20.000 USD untuk para pejuang di Suriah melalui Sdr. Angga Dimas Pershada, aktivis organisasi Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI), pada 28/5/2015 di Gedung DPR RI.
Melalui Medsos Warganet mengungkap nama Fadli Zon dan Fahri Hamzah sebagai telah membantu pendanaan kegiatan terorisme di Suriah, pada 28/5/2015 melalui Angga Dimas Pershada dari HASI, sebuah organisasi yang terafiliasi dengan Organisaai Teroris Jamaah Islamiyah (JI).
FAKTA-FAKTA VERSI WARGANET
7 fakta ungkap dugaan keterlibatan Fadli Zon dan Fahri Hamzah dengan kegiatan terorisme, antara lain :
- Angga Dimas Pershada adalah pimpinan HASI, sebuah organisasi teroris terlarang yang berafiliasi kepada Jamaah Islamiyah (JI) sejak 2011 dan sekarang sudah ditangkap Densus 88;
- Fadli Zon dan Fahri Hamzah, telah menyerahkan dana 20.000 USD melalui dan/atau diterima oleh Angga Dimas Persadha selaku pimpinan HASI, pada 28/5/2015 di Gedung DPR RI;
- Nama Angga Dimas Pershada masuk dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) No. P-a1/2040/XI/2015, Tanggal 30/11/2015.
- HASI adalah bagian dari jaringan teroris JI sebagai organisasi terlarang oleh PBB dan juga oleh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2015;
- Fadli Zon tidak mendukung Densus 88 memberantas teroris bahkan menuntut Densus 88 dibubarkan;
- Fadli Zon dan Fahri Hamzah atas nama jabatannya selaku Wakil Ketua DPR RI memberikan bantuan dana kepada HASI.
- Angga Dimas Pershada, terduga teroris dari HASI telah ditangkap Densus 88 tanggal 9 Maret 2022 yang lalu.
Ke 7 (tujuh) fakta sosial di atas, perlu dikembangkan menjadi alat bukti hukum, melalui tindakan kepolisian berupa “penangkapan” terhadap Fadli Zon dan Fahri Hamzah demi kepentingan pembuktian atas dugaan Pendanaan Terorisme sebagai suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan penjara oleh UU No. 9 Tahun 2013, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Komentari tentang post ini