Karena itu, Pimpinan PT. UII patut dimintai pertanggungjawaban secara pidana melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, tindakan demikian bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. “Kami juga mendesak Direktur Angkasa Pura untuk mencabut ijin usaha PT. UII yang merugikan negara, bertindak tidak mendidik karyawannya untuk taat hukum melainkan mengkaderisasi karyawannya untuk mencuri uang negara,” tegasnya.
Laporan masyarakat yang sudah masuk ke FORMAPSI bahwa praktek tidak terpuji yang diduga dilakukan oleh PT. UII juga tidak hanya memanipulasi tonase barang-barang yang akan dicargokan untuk memperkecil jumlah kewajiban membayar ke Kas Negara akan tetapi Perusahaan ini juga menurut informasi dari beberapa karyawan yang di PHK sering mengakali PT. Angkasa Pura dalam memenuhi kewajiban-kewajibannya .
Sebuah sumber dari mantan karyawan yang di PHK bahwa beberapa tahun yang lalu PT.UII ini pernah diperiksa Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Banten. Namun kasus ini tidak berlangsung ke penuntutan terhadap Direksinya karena diduga terjadi KKN antara oknum Jaksa yang memeriksa perkara dengan Direksi PT. UII.
Komentari tentang post ini