Laporan masyarakat yang sudah masuk ke FORMAPSI bahwa praktek tidak terpuji yang diduga dilakukan oleh PT. UII juga tidak hanya memanipulasi tonase barang-barang yang akan dicargokan untuk memperkecil jumlah kewajiban membayar ke Kas Negara akan tetapi Perusahaan ini juga menurut informasi dari beberapa karyawan yang di PHK sering mengakali PT. Angkasa Pura dalam memenuhi kewajiban-kewajibannya .
Sebuah sumber dari mantan karyawan yang di PHK bahwa beberapa tahun yang lalu PT.UII ini pernah diperiksa Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Banten. Namun kasus ini tidak berlangsung ke penuntutan terhadap Direksinya karena diduga terjadi KKN antara oknum Jaksa yang memeriksa perkara dengan Direksi PT. UII.
Untuk itu terang Hans, FORMAPSI akan mempertanyakan kepada Kejaksaan Agung atau Kejati Banten tentang alasan macetnya penanganan kasus manipulasi pajak oleh PT. UII pada beberapa tahun yang lalu dan akan menggabungkan hasil investigasi permainan tonase barang-barang cargo yang akan diberangkatkan ke tempat tujuan dimaksud, untuk dilaporkan ke instansi Penegak Hukum. “Diharapkan dari pengungkapan modus dan pola permainan tonase yang diduga dilakukan PT. UII bisa menghentikan praktek secara total praktek manipulasi pajak di masa yang akan datang dan sekaligus mengungkap permainan manipulasi pajak dengan modus yang sama yang diduga dilakukan oleh perusahan Cargo lainnya di lingkungan PT. Angkasa Pura yang sudah menggurita dan dilindungi oleh oknum pejabat Angkasa Pura,” pungkasnya.














