JAKARTA-Indonesia Police watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menurunkan Propam Polri untuk memeriksa oknum Polri yang tergabung dalam Tim Damai Cartenz 2023 dan Kapolres Nduga terkait tindakan kekerasan dan perendahan martabat kemanusiaan oleh polisi pada tokoh agama dan warga sipil pada 17 September 2023 lalu, yang terjadi di Distrik Keneyam, Nduga, Papua.
Pasalnya, saat penggrebekan terkait dengan gerakan TPNPB OPM Pimpinan Egianus Kogoya di rumah Ketua DPRD Kabupaten Nduga dan di kantor klasis Gereja Kingmi Keneyam, Nduga, Papua tersebut, polisi menangkap enam orang yang saat ini sedang diproses hukum.
“IPW mendapat Informasi dan permintaan atensi dari masyarakat Papua bahwa tindakan kekerasan dan perendahan martabat dengan menyebut Gereja Setan itu dialami oleh pendeta Natanaiel Tabuni (Bendahara Sinode Kingmi Papua) yang mulutnya berdarah dan giginya patah,” ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (4/10).
“Kemudian, Pendeta Sakius kogeya (Ketua Klasis Gereja Kingmi Keneyam) yang ditendang beberapa kali pada tulang rusuk dan pungggung belakang serta bagian pelipis kepala mengalami lecet,” jelasnya.
Sementara itu lanjutnya, masyarakat bernama Ibu Naina Lani (Ibu rumah tangga) juga dipukul kepala belakang.
Demikian juga Ibu Dik (Ibu rumah tangga) mengalami pemukulan di kepala samping dekat telinga.
Kekerasan yang dilakukan aparat itu juga mengakibatkan pintu kantor klasis Keneyam rusak dan laptop dan HP milik terduga TPNPB OPM dan HP milik pimpinan gereja turut hilang.
“IPW menilai tindakan kekerasan pada warga sipil oleh kepolisian terkait penegakan hukum yang dilakukan polisi adalah tidak dibenarkan menurut ketentuan UU maupun kode etik kepolisian,” terangnya.
Apalagi menyasar pada perempuan dan pimpinan keagamaan yang tidak terkait dengan urusan penegakan hukum oleh polisi.
Bahkan dalam menjalankan kewenangan penegakkan hukum, Polri diwajibkan menurut hukum, harus menghormati hak asasi manusia yang secara teknis juga diatur dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penerapan Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Dia mengaku, kewenangan penegakan hukum oleh Polri terhadap gerakan TPNPB OPM pimpinan Egianus Kogeya sangat diperlukan untuk menciptakan ketertiban dan rasa aman masyarakat Nduga.
Komentari tentang post ini